Elppas.com, Bandung - Bagi kau penggemar perangkat Apple mungkin sudah tidak sabar lagi ingin meminang iPhone X yang sangat menggiurkan. Namun alasannya yaitu ketika ini (November 2017) belum dijual resmi di Indonesia, kau belum dapat membeli di Apple Authorized Reseller menyerupai iBox, EMAX, Zoom, dll.
Kaprikornus pilihannya mungkin kau dapat pergi ke Singapore atau negara lain (Australia, Austria, Belgia, Kanada, Tiongkok, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Hong Kong, Irlandia, Italia, Jepang, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Puerto Rico, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, UAE, Inggris, Amerika Serikat, dan US Virgin Islands) yang sudah menjual secara resmi iPhone X.
Namun demikian walaupun belum resmi masuk ke Indonesia, Apple iPhone X sudah banyak yang jual di grup-grup khusus di Facebook, diantaranya BBENK, Putra Siregar, dan Sumbar Smartphone Shop. Ini dapat jadi pilihan alternatif untuk membeli iPhone X lebih awal.
Para penjual tersebut biasanya ambil barang dari Singapur melalui Batam. Kaprikornus iPhone nya resmi (luar negeri/Inter), hanya cara masuknya saja mungkin yang dapat dibilang tidak resmi.
Harga Apple iPhone X
Harga iPhone X versi 64GB dibanderol dengan harga US$ 999 atau sekitar Rp 13 juta, sedangkan untuk versi 256GB dibanderol seharga US$1149 atau sekitar Rp 15 juta.
Di Indonesia sendiri, iPhone X dijual dalam jalur tidak resmi dilego seharga Rp. 20,1 juta (64GB) sampai Rp 24,5 jutaan (256 GB).
Kalau mau beli iPhone X di group Facebook, silahkan kau cari dan join saja di grup-grup yang sudah cukup terpercaya menyerupai BBENK, Putra Siregar, Sumbar Smartphone Shop. Saya pernah beli di salah satu grup tersebut dan barang sudah aku terima.
Tetapi tetap waspada dan teliti, disarankan COD tiba ke tokonya atau gunakan rekber kalau membeli secara online. Saya hanya sekedar kasih info, tidak bekerjasama dengan mereka. Resiko tanggung masing-masing.
Kapan iPhone X Resmi di Indonesia?
Jika kau masih dapat bersabar, aku sarankan menunggu resmi di Indonesia saja. IPhone X sudah mengantongi akta TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri). Hal ini terungkap dari laman Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian.
Tiga jenis iPhone terbaru telah mendapat akta per tanggal 13 Oktober 2017 yakni iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X. Adapun akta diberikan kepada PT. Apple Indonesia.
Pada salah satu dokumennya, tertulis iPhone X telah memenuhi TKDN 30 persen.
Namun belum ada info menenai kapan iPhone X akan resmi di Indonesia. Mungkin kuartal 1-2 tahun 2018.
0 komentar:
Posting Komentar